• Jl. Raya Ciptayasa KM 01
  • (0254) 281055 / HP. 0851-1121-6203
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Warta
      • Warta Pertanian
      • Warta Perkebunan
    • Teknik Budidaya
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
784 dilihat       12 November 2024

Standar Mutu Mesin Pencetak Pelet Pakan Ternak

Hadirnya mesin pencetak pelet menjadi solusi efisien pembuatan pakan ternak. Bagi sobatani yang sedang membudidayakan ternak tentu tidak asing dengan bentuk pakan ternak berupa pelet. Ternyata pakan tersebut dapat diproduksi sendiri dengan mesin tertentu.
 
Jika sobatani ingin memproduksi pakan ternak berupa pelet, maka pilihlah mesin terstandar yang sesuai SNI 9198:2023 dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. Spesifikasi teknis mesin pencetak pelet tipe vertikal meliputi: (a) minimum tebal piringan pencetak 12 mm, (b) rol penekan serta piringan pencetakan minimum menggunakan baja karbon sedang atau minimum stainless steel series 200, dan (c) dinding ruang pencetak minimum pelad mild steel atau besi tuang atau minimum stainless steel series 200 dengan tebal 4 mm.
2. Spesifikasi teknis mesin pencetak pelet tipe horizontal meliputi: (a) minimum tebal piringan pencetak 10 mm, (b) ulir penekan minimum menggunakan pelat baja dengan ketebalan minimum 4 mm, dan (c) piringan pencetak pelet menggunakan baja karbon sedang.
 
Detail syarat mutu standar mesin pencetak pelet pakan ternak dapat sobatani lihat pada postingan gambar dalam link berikut
https://www.facebook.com/share/p/1K9CSFxKiQ/
 
Prev Next

- BSIP Banten


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Sekjen Kementan Pimpin Gerakan Pengendalian OPT di Serang
    05 Agu 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Model PM-AAS di Banten Buktikan Kenaikan Produksi 100 Persen
    05 Agu 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Kunjungi BRMP Banten, Tenaga Ahli Menteri Perkuat Semangat Kinerja Pegawai
    03 Agu 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Dukung Percepatan LTT, Kab. Serang Lakukan Gerakan Tanam Bersama
    01 Agu 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    BRMP Banten Kawal Tanam PM-AAS, Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Percepatan LTT
    31 Jul 2026 - By BSIP Banten

tags

BSIP Mesin Pencetak Pelet bpsip banten

Kontak

(0254) 281055 / HP. 0851-1121-6203
(0254) 282507
[email protected]

Jl. Ciptayasa KM 01
Ciruas, Kabupaten Serang
Provinsi Banten
Indonesia

42182

https://banten.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten. All Right Reserved